KPU Kabupaten Bangka Mengadakan Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual tahun 2024

KPU Kabupaten Bangka Mengadakan Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual tahun 2024

Bangka

BANGKA BBC – KPU Kabupaten Bangka mengadakan Rapat Koordinasi persiapan verifikasi adminitrasi kepengurusan kantor dan keanggotaan Dokumen dan faktual Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Kegiatan yang bertempat di hotel Tanjung Pesona dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan partai politik peserta pemilu, Kamis (6/10/22).

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Hasan.
Beliau  menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi hari ini adalah dalam rangka sosialisasi Persiapan Verifikasi Adminitrasi dan Faktual Kepengurusan ,Kantor Kenggotaan Partai Politik Peserta Pemilu tahun  2024. 
 
Seluruh Ketua dan Anggota harus memahami mekanisme verifikasi Partai Politik secara utuh dan penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,Kita harus bekerja sama demi mensukseskan pemilu, saya berharap semua partai politik dapat lulus verifikasi  adminitrasi dan vaktual.
 
"Saya berharap semua partai politik dapat lolos verifikasi adminitrasi dan faktual,"harap ketua KPU Kabupaten Bangka Hasan.

Dalam kegiatan yang belangsung hari ini, pemateri nya Anggota KPU Provinsi Babel Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Husein.Beliau menyampaikan bahwa hari ini akan disampaikan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022  Sebagaimana Telah di Ubah Dengan Keputusan KPU No.346 Tahun 2022Tentang Pedoman Teknis Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Verifikasi Dalam Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.    sehingga pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual mendatang terlaksana dengan baik dan benar.
 
Beliau menjelaskan bahwa ada dua kategori partai politik yaitu partai politik parlemen dan non parlemen, untuk partai politik yang parlemen hanya melakukan verifikasi administrasi saja, sedangkan partai politik yang non parlemen wajib melakukan Verifikasi adminitrasi dan faktual.
 
"Untuk partai politik parlemen hanya mengikuti ferivikasi admitrisai saja sedangkan non parlemen wajib mengikuti ferivikasi adminitras dan faktual ," tegas nya.
 
Didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Iman supiar. Iman supiar menjelaskan semua partai politik harus mengikuti tahapan yang telah di atur dalam peraturan KPU.(ri)

Berita Terkait

Komentar Facebook

Back to Top